30 March 2023 12:45
Pemerintah memiliki semangat kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, pemerintah mendorong RUU Perlindungan PRT bisa segera diselesaikan.
"Presiden Jokowi memerintahkan dan mendorong para kementerian lembaga untuk bekerja keras agar segera bisa mewujudkan RUU PPRT diundangkan atau diselesaikan secepatnya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Pada 27 Maret 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo bahwa RUU PPRT menjadi inisiatif DPR. Pemerintah mengapresiasi langkah cepat DPR RI tersebut.
Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2020, Presiden Jokowi akan menugasi kementerian untuk mempercepat proses penyelesaian RUU PPRT. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM berpotensi menjadi leading sector.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, hal-hal yang perlu didorong antara lain adalah surpes yang harus bisa dijalankan secara efektif dan harmonis karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga.