4 August 2023 23:21
Keluarga dan kuasa hukum Bripda Ignatius, korban polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/8/2023). Pihak keluarga belum memberikan keterangan soal kedatangannya ke Bareskrim.
Namun menurut informasi, pihak keluarga akan melaporkan dua terduga pelaku yakni Bripda IMS dan Bripka IG dengan Pasal 340 KUHP yakni Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Disebutkan ada sejumlah bukti yang diserahkan untuk pembunuhan unsur-unsur pembunuhan berencana tersebut. Mereka menduga ada tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku dan bukan sekedar kelalaian belaka.