Kasus Korupsi Dana Covid-19 oleh Mantan Bupati Samosir Sudah Setahun Mandek

10 August 2023 11:18

Kasus korupsi dana penanggulangan covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, masih terus berlanjut. Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, melalui tim kuasa hukumnya, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mempertanyakan proses hukum laporan dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Proses hukum ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir tidak berjalan. Padahal setahun lalu Ia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam dugaan korupsi dana covid-19. Hingga saat ini, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Rapidin dilaporkan oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, melalui kuasa hukumnya, Parulian Siregar. Rapidin Simbolon saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 dan penanggung jawab Gugus Tugas Covid 19. 

Rapidin mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir pada 17-31 Maret 2020 dengan anggaran penanganan covid sekitar Rp1,8 miliar. 

Namun saat itu Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, yang ditahan atas dugaan praktik korupsi penggunaan dana covid-19 sebesar Rp940 juta oleh Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)