Polisi meringkus pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dalam hasil pemeriksaan, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf saat melihat korban melintas di depannya.
Selain itu, polisi juga memeriksa satu orang anak usia 12 tahun yang juga diduga menjadi korban dari pelaku. Terdapat dua korban yang ada di TKP yaitu berinisial R dan satu lagi berinisial I. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.