Rencana PPKM Dicabut, Indonesia Sudah Aman Covid-19?

23 December 2022 13:03

Presiden Joko Widodo melempar wacana pemerintah mencabut status PPKM di akhir 2022. Hal ini pun menuai respons beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang meminta pemerintah tidak terburu-buru. 

"PSBB, PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan. Saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya. Sehingga bisa saya siapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghentian PPKM," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan data, kasus baru covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia pada 21-22 Desember 2022 berada di range 1000 kasus. Sementara kasus aktif covid-19 di Indonesia hingga 22 Desember 2022 mencapai 23.115 kasus. 

Secara umum, selama 12 bulan terakhir Indonesia telah menerapkan PPKM level 1. Penambahan kasus harian pun telah kurang dari lima ribu kasus per hari. Pencabutan status PPKM pun masih terus dikaji. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu negara jika ingin dinyatakan endemi covid-19. Pertama, tingkat keterisian rumah sakit harus di bawah 5?ri kapasitas. Lalu, positivity rate harus kurang dari 5%, sementara tingkat penularan harus kurang dari 1%. 

Selanjutnya, kasus covid-19 yang berakhir dengan kematian harus di bawah 5?ri total kasus. Level PPKM juga harus berada pada transmisi lokal tingkat satu. Meski demikian, wewenang menurunkan status dari pandemi jadi endemi hanya ada di tangan WHO. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)