Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama Aremania mendatangi istana negara untuk meminta kejelasan tragedi tersebut, Kamis (5/1/2023). Keluarga Korban meminta Presiden Jokowi membentuk penyidik independen tanpa melibatkan pihak kepolisian.
Keluarga korban bertemu dengan Moeldoko, untuk melakukan audiensi. Sejumlah tuntutan disampaikan dengan harapan proses hukum dan tuntutan dapat berjalan secara adil. Alasan keluarga korban meminta pemerintah membentuk penyidik independen tanpa melibatkan Polri, lantaran menurutnya pihak kepolisian tidak serius menangani kasus tersebut.
"Polisi menangani perkara Kanjuruhan ini, main-main. Kami menangis dalam hati," ujar Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat.
Selain itu, Aremania juga meminta pemerintah untuk mendukung laporan baru yang dibuat olehnya. Dalam laporan tersebut tercantum setidaknya dua pasal, yakni 340 dan 338 KUHP.