PPATK Ungkap 571 Ribu Penerima Bansos Aktif Main Judi Online, Kemensos Siap Evaluasi

10 July 2025 15:22

Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terdeteksi aktif bermain judi online

Temuan ini berdasarkan hasil pencocokan 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Ditemukan bahwa sekitar 2 persen dari total penerima bansos 2024 menggunakan rekening bansosnya untuk berjudi. Natsir menambahkan, terdapat lebih dari 7,5 juta transaksi judi online yang dilakukan oleh para penerima bansos dengan total deposit mencapai Rp957 miliar.

"Yang kami identifikasi ini baru dari satu bank penyalur saja. Artinya, angka tersebut sangat mungkin bertambah seiring berjalannya pemeriksaan pada bank-bank lainnya," jelas Natsir dikutip dari SeIamat Pagi Indonesia Metro TV pada Kamis, 10 Juli 2025. 
 

Baca Juga: Talenta Digital Indonesia Dilatih Siap Hadapi Kebutuhan Industri Teknologi di Masa Depan

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Sosial memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekening penerima bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa bansos seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, bukan untuk aktivitas ilegal.

"Penerima yang menyalahgunakan bantuan untuk judi online tidak layak lagi mendapatkan bansos. Kita akan lakukan evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS) sesuai arahan Presiden dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menjelaskan, penyaluran bansos triwulan kedua tahun ini sudah menggunakan DTS sebagai dasar. Namun, ia mengakui masih ada kendala seperti data yang tidak cocok antara nama dan NIK, yang menyebabkan sekitar 300 ribu penerima gagal salur.

Lebih lanjut, PPATK menyebut bahwa para bandar judi online secara sengaja menyasar penerima bansos. Mereka mengetahui kapan dana dikirimkan dan segera menggoda penerima untuk memasang taruhan. Dari analisis aliran dana, uang dari rekening penerima bansos kemudian masuk ke rekening-rekening penampung milik agen atau bandar kecil, lalu berlanjut ke jaringan bandar besar, bahkan hingga ke luar negeri.

PPATK telah memberikan rekomendasi kepada Kemensos untuk melakukan audit berkala terhadap penerima bansos, serta membangun sistem deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan dana. Hingga kini, PPATK masih menyusun laporan lengkap dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

"Masih banyak penerima yang belum pernah dievaluasi meski sudah 5 hingga 10 tahun menerima bansos. Ini harus ditertibkan agar bansos benar-benar tepat sasaran," pungkas Natsir.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com