Ada sebanyak 16 desa yang ditargetkan untuk pengkavlingan laut, salah satunya Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam surat yang disebut ditandatangani oleh Kepala Desa Ilir kepada Kepala Kantor ATR/BPN, terdapat permintaan pengecekan lokasi sekaligus identifikasi beberapa bidang tanah girik milik masyarakat seluas lebih dari 43 hektare yang disebut kembali muncul akibat adanya abrasi.
Tim Metro TV melakukan pengecekan di Kantor Desa Ilir dan langsung menuju rumah Kepala Desa Pagedangan Ilir, Arif Chaer Muzakir, Namun, tim tidak berhasil menemui Kepala Desa Pagedangan Ilir.
Berada di sekitar lokasi rumah Kepala Desa Pagedangan Ilir, Sekretaris Desa Bambang Heryanto menyebut bahwa ia tidak mengetahui terkait adanya permintaan identifikasi tanah oleh kepala desanya.
Namun ketika kami menunjukkan surat yang dimaksud meskipun daftar penduduknya benar merupakan penduduk desanya, Bambang memastikan bahwa surat ini adalah surat palsu karena tanda tangannya tidak sesuai dengan tanda tangan Arif.
"Namanya iya (betul) tapi tanda tangannya bukan dari Kades. Kemungkinan surat palsu, saya kenal tanda tangan pak Kades bukan begini," kata Bambang.
Tidak jauh dari Desa Pagedangan Ilir, Desa Kronjo juga merupakan salah satu desa yang dilewati pagar laut misterius. Kepala desa ini juga disebut mengirimkan surat kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dengan isi yang hampir sama dengan Desa Pagedangan Ilir, namun luas bidangnya sebesar 80 hektare yang terbagi dalam 17 pemohon warga Desa Kronjo.
Tim kemudian mencoba menelusuri salah satu pemohon tanah girik di
laut Tangerang ini yakni Basiah binti Buang yang disebut memohonkan tanah giriknya seluas 39 hektare lebih.
Namun ketika kami tiba di rumahnya, yang keluar adalah anak dari Basiah ia mengaku tidak tahu menahu terkait permohonan ini. Menurutnya ibunya sudah berusia hampir 100 tahun dan sudah pikun sehingga tidak mungkin ibunya yang mengajukan permohonan ini. Ia juga mengaku keluarganya tidak pernah memiliki tanah girik seluas 39 hektare di area lautan Desa Kronjo.
"Tidak mengerti ya ibu juga, ibu
enggak paham,
enggak mengajukan. Nama ada di daftar itu tidak tahu. Ibu saya saja yang tercantum sudah pikun, usianya hampir seratus, diajak ngomong juga tidak nyambung," kata putri dari Basiah.
Sementara itu, ditemui di kediamannya di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kronjo Nurjaman malah mengaku baru mengetahui keberadaan surat ini dari media sosial. Ia memastikan bahwa surat ini adalah surat palsu dan dirinya tidak pernah memberi pengajuan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
"Warga tidak tahu dan saya juga tidak tahu. Bahkan saya tahunya dari media sosial. Setelah saya telaah surat tersebut itu beda bukan punya kita. Dan saya
enggak pernah
bikin, tidak pernah mengajukan," tutur Nurjaman.
"Suratnya palsu. Boleh dicek di BPN-nya di mana silakan dan menteri juga sendiri kan sudah menerangkan tidak ada di luar dua desa tersebut. Jadi ini ada yang memanfaatkan situasi," ucapnya.