PT Bank Tabungan Negara (BTN) resmi memisahkan unit usaha syariahnya kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). Melalui rapat umum pemegang saham luar biasa, BTN resmi spin off unit usahanya sebagai langkah prospek positif syariah di masa depan.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, menjelaskan bahwa spin off ini menandakan seluruh hak dan kewajiban unit usaha syariah miliknya sepenuhnya telah dipindahkan ke BSN.
“Dari proses tersebut, seluruh pemegang saham Bank BTN telah menyetujui Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yang jadi bagian kita selama ini kini kita pisahkan ke BSN yang tentu dalam laporan keuangan semuanya akan beralih ke BSN” kata Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, dikutip dari tayangan
Metro Siang, Metro TV, Rabu, 19 November 2025.
Langkah pemisahan tersebut turut selaras dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2023 yang dimana perbankan wajib memisahkan unit usahanya syariahnya setelah nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari aset induknya lebih dari Rp50 triliun dan pada saat tersebut, BTN telah memiliki aset yang mencapai Rp54,3 triliun.
Pemisahan tersebut juga sebagai langkah dalam mempertimbangkan ekonomi syariah di masa depan.
Lebih lanjut, Nixon menerangkan akan tetap memberikan tambahan modal kepada BSN sebesar Rp6 triliun yang tentu dirinya tetap akan memperhatikan rahasia keuangan tetap terjaga.
“Nantinya kami akan melakukan penambahan modal ke BSN sebesar Rp6 triliun yang tentu dalam pemindahan ini ada sedikit penurunan nilai modal di BTN, namun disaat yang sama juga kita akan menerbitkan tier 2 capital berupa pinjaman yang kita harapkan efektif terjaga kisaran 17 sampai 18 persen sampai akhir tahun 2025” tambahnya.
Sebagai informasi, BSN merupakan Bank baru yang sebelumnya bernama PT Bank Victoria Syariah yang telah diakuisisi oleh BTN.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)