KPK Serahkan Kelanjutan Informasi Paulus Tannos ke Kemenkum

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 13:00

Jakarta: Batas waktu penahanan buronan Paulus Tannos di Singapura atas penangkapan permintaan ekstradisi Indonesia berakhir pada 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan informasi lanjutan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Kementerian Hukum dalam hal ini tentunya akan menjadi pihak yang akan menyampaikan secara detail kepada rekan-rekan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 28 Februari 2025.

Tessa mengatakan, KPK sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos kepada Kemenkum. Nantinya, koordinasi dengan Singapura dilanjutkan oleh pemerintah.

“Yang saya bisa sampaikan ke rekan-rekan adalah KPK dalam hal ini penyidik maupun penuntut umum bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri. Dan info yang kami dapatkan bahwa sudah lengkap,” ucap Tessa.

Informasi lanjutan cuma diketahui oleh Kemenkum. Sebab, instansi itu yang melakukan pembicaraan langsung dengan pemerintah Singapura.

“Jadi update detailnya nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum,” ujar Tessa. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)