30 August 2020 06:00
Pemkot Bogor, Jawa Barat menerapkan aturan jam malam mulai Sabtu (29/8/2020). Unit usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan aktivitas di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini diterapkan karena kasus covid-19 di Kota Bogor melonjak.