Permohonan Ditolak Pengadilan Tipikor, Korban Korupsi Bansos Sembako Jabodetabek Ajukan Kasasi ke MA

Luhur Hertanto • 9 August 2021 17:06

Korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek terkait penanganan covid-19 mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum menyusul penolakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggabungan perkara permohonan ganti rugi para korban korupsi dana bansos dengan terdakwa Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI.

Di dalam sidang kasus korupsi dana bansos, terdakwa Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara. Masyarakat menilai tuntutan tim jaksa penuntut ini dinilai terlalu rendah, tidak sesuai dengan ancama hukuman mati yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Bagi terdakwa, tuntutan 11 tahun penjara dianggap terlalu berat dengan alasan dirinya adalah korban tindakan oknum petugas pelaksana di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)