15 October 2020 17:18
Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara dialihkan ke Bareskrim Polri Jakarta. Empat tersangka tersebut dikenakan pasal UU ITE dan pasal 190 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.