Angkutan Umum 'Tersandera' PSBB Transisi

8 June 2020 18:40

Di PSBB masa transisi di DKI Jakarta, transportasi umum wajib mengikuti standar protokol kesehatan covid-19. Protokol itu tercantum dalam Pergub No 51 Tahun 2020. Di antaranya tentang pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen, termasuk bus Transjakarta. 

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X