8 June 2020 18:40
Di PSBB masa transisi di DKI Jakarta, transportasi umum wajib mengikuti standar protokol kesehatan covid-19. Protokol itu tercantum dalam Pergub No 51 Tahun 2020. Di antaranya tentang pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen, termasuk bus Transjakarta.