Dua Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI Tidak Ditahan

27 April 2021 18:35

Kepolisian tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terkait penembakan enam anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Tol Japek KM 50. Dua tersangka dengan inisial F dan Y yang merupakan anggota kepolisian tidak tahan karena bersikap kooperatif. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X