27 April 2021 18:35
Kepolisian tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terkait penembakan enam anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Tol Japek KM 50. Dua tersangka dengan inisial F dan Y yang merupakan anggota kepolisian tidak tahan karena bersikap kooperatif.