3 August 2020 20:20
Dua orang pembuat konten prank paket daging kurban berisi sampah di Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti melanggar undang-undang ITE dengan memproduksi dan menyebarluaskan berita bohong yang meresahkan masyarakat melalui kanal Youtubenya.