Luhur Hertanto • 20 January 2020 21:21
Koordinator kuasa hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan KPK belum berhak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan untuk mencari barang bukti keterlibatan petinggi partai dalam dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Alasannya saat itu belum ada yang KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bersangkutan.
Pertemuannya dengan Dewas Pengawas KPK tidak cuma mempertanyakan keabsahan surat tugas yang tim KPK tunjukkan kepada petugas keamanan kantor DPP PDI Perjungan. Namun juga melaporkan dugaan adanya oknum KPK yang tindakannya melanggar hukum.
Siapakah oknum di dalam KPK yang kuasa hukum PDI Perjangan maksud?