Luhur Hertanto • 22 May 2021 18:38
Polda Sumatra Utara membongkar praktik penyelewengan vaksin-19 oleh oknum dokter Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Pelaku adalah menjual jasa vaksinasi kepada masyarakat umum dengan memungut biaya Rp250 ribu per orang. Namun vaksin yang dijualnya seharusnya untuk vaksinasi kepada para narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan, dan tidak dikenakan biaya.