Gelar Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

28 September 2020 22:36

Polisi akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus konser dangdut yang memicu kerumunan di tengah pandemi. Tersangka dijerat UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun serta denda Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)