Revisi Terbatas UU ITE untuk Hilangkan Pasal yang Dinilai 'Karet'

11 June 2021 15:03

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk hilangkan pasal yang dinilai multitafsir atau pasal karet. Terdapat empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36 serta penambahan Pasal 45C.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)