Gugatan ke MK Pakai Donasi

28 December 2020 07:32

Pilkada 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.
Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat

Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)