Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah yang melonggarkan kebijakan pemakaian masker hari ini, Selasa (17/5/2022). Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker" sebut Jokowi dalam keterangannya.
Namun untuk masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan dan transportasi umum tetap harus menggunakan masker. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker", lanjut Jokowi.
Selain itu Presiden juga menyebut masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen dalam melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.