Luhut: Jika Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat, Bisa Diberhentikan

1 July 2021 22:03

Luhut: Jika Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat, Bisa Diberhentikan 
PPKM Darurat akan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan diberikan sanksi hingga diberhentikan sementara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X