Kuasa Hukum: Rizieq Shihab akan Penuhi Panggilan Polisi 14 Desember

11 December 2020 12:12

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X