Nestapa Korban Pernikahan Dini

10 March 2021 10:13

Nestapa dirasakan Rasminah sejak usia muda. Wanita asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini dipaksa menikah oleh orang tuanya ketika ia berumur 13 tahun. Dia sudah empat kali menikah, dan merasakan trauma karena ketidaksiapan dirinya menjadi seorang istri di usia dini.

Pengalaman pahit Rasminah ini mendapat perhatian dari Koalisi Perempuan Indonesia cabang Indramayu. Rasminah dan korban lainnya menggugat pernikahan dini ke Mahkamah Konstitusi pada 2017. Setelah melalui proses panjang, permohonan Rasminah dan mereka yang merasakan derita pernikahan dini akhirnya dikabulkan. Batas usia kawin perempuan dalam UU Perkawinan berubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X