2 March 2021 17:26
Majelis hakim pengadilan negeri Praya, Lombok Tengah, NTB menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap 4 terdakwa kasus pelemparan ke pabrik tembakau. Dengan demikian kasus 4 ibu rumah tangga pelempar batu ke pabrik rokok tersebut batal demi hukum alias dihentikan.