24 December 2021 21:44
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dapat dijerat pasal pembunuhan berencana. Iwan mengatakan dua sejoli itu ditabrak oleh pelaku di Nagreg, namun jasad keduanya baru ditemukan di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, sepuluh hari kemudian.