Luhur Hertanto • 19 July 2021 18:20
Dua pelaku penjualan surat keterangan telah mendapat vaksinasi, hasil tes PCR dan swab test antigen covid-19 palsu berhasil ditangkap. Pelaku mencatut nama klinik tertentu sebagai kertas kop dan memasarkannya lewat media sosial dengan harga mulai dari Rp50-100 ribu. Dua tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.