1 December 2020 09:09
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa pada tanggal 13 dan 14 November 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah mengumpulkan bukti adanya tindak pidana dalam kegiatan tersebut, namun belum menetapkan tersangka. Pada hari Minggu tanggal 29 November kemarin Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Rizieq Shihab, namun kehadiran petugas sempat mendapat penolakan. Setelah berdialog, 3 perwakilan dari pihak kepolisian diizinkan memasuki kediaman Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan.