Luhur Hertanto • 4 September 2021 12:45
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah dan surat swab antigen dengan menangkap dua orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit laptop dan alat cetak. Tersangka telah melakukan pemalsuan selama 11 bulan dan sudah menjual 50 surat swab antigen dan ijazah palsu melalui media sosial.