29 July 2020 12:06
Pemkot Makassar melarang pelaksanaan Salat Iduladha di lapangan terbuka. Pelaksanaan salat hanya boleh di masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mencegah kerumunan dalam skala besar yang dapat menyebabkan penularan covid-19.