13 July 2020 08:35
Supervisor kapal ikan berbendera Tiongkok Song Chuanyun ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK Indonesia antara bulan Januari hingga Juli 2020. Selain menangkap dan menetapkan Song sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, Song dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.