14 July 2020 21:44
SHARE NOW
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa red notice untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 2009. Sehingga seharusnya status ini tetap berlaku sebelum buronan tertangkap.
lainnya