Penikam Tiga Anak di Deli Serdang Tak Mengalami Gangguan Jiwa

13 December 2024 21:29

Tersangka kasus penikaman terhadap tiga anak-anak di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Polisi juga menyatakan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi untuk proses penyidikan.

"Interogasi awal kita semua normal, apa yang kita tanya bisa dijawab. Bahkan yang sudah berlalu masih bisa dia ingat di dalam memorinya," jelas Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul.

Peristiwa mencekam itu terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin 9 Desember 2024. Tersangka menikam tiga anak kakak beradik. Dua anak tewas dan satu lainnya kritis.

Usai kejadian tersangka menyerahkan diri ke pos lalu lintas di Jalan Aksara Medan, baru kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung.
 

Baca juga: Pria di Deli Serdang Tikam 3 Balita Kakak Beradik, 2 Tewas

Tersangka merupakan tetangga korban motif penikaman ini karena tersangka sakit hati sering diejek orang gila dan kudis.

Selain menikam tiga anak tersebut, tersangka juga mengaku berniat melukai orang tuanya namun mereka sedang bekerja.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, sementara tersangka RS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)