Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 10 orang selebgram karena kedapatan mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya. Untuk mempromosikan situs judol tersebut para pelaku mendapat imbalan hingga Rp28 juta per bulannya.
Sebanyak 10 selebgram yang ditangkap penyedik Direktorat Reserse Siber Polda Bali terdiri dari delapan perempuan dan dua laki-laki. Para tersangka perempuan relatif masih muda berusia antara 19-24 tahun. Sementara dua tersangka laki-laki adalah IWD (59) dan IKS (46).
Dalam aksinya para tersangka mempromosikan situs judi
online dengan mengunggah ke akun media sosialnya. Para
follower pun bisa melihat situs judi
online tersebut dan bisa langsung membukanya.
Atas aksinya ini para pelaku mendapat upah Rp7 juta per minggu atau Rp28 juta per bulannya. Dirsiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra mengatakan penanggapan para tersangka dilakukan melalui patroli siber Ditressiber Polda
Bali dalam kurun waktu 5 minggu
“Terakhir mencantumkan link di akun bionya tempelkan jadi para followernya bisa melihat dan bisa mengklik link tersebut sehingga masuk dalam situs judi online tersebut. Mereka mendapat komisi dari gaji bulanan, Rp7 juta per minggu dia dapat,” kata Ranefli seperti dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.