Promosi Judol, 10 Selebgram Dibekuk Polda Bali

11 December 2024 16:44

Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 10 orang selebgram karena kedapatan mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya. Untuk mempromosikan situs judol tersebut para pelaku mendapat imbalan hingga Rp28 juta per bulannya.
 
Sebanyak 10 selebgram yang ditangkap penyedik Direktorat Reserse Siber Polda Bali terdiri dari delapan perempuan dan dua laki-laki. Para tersangka perempuan relatif masih muda berusia antara 19-24 tahun. Sementara dua tersangka laki-laki adalah IWD (59) dan IKS (46).
 

Baca: 937 Tersangka Judol Ditangkap dalam Sebulan

Dalam aksinya para tersangka mempromosikan situs judi online dengan mengunggah ke akun media sosialnya. Para follower pun bisa melihat situs judi online tersebut dan bisa langsung membukanya.
 
Atas aksinya ini para pelaku mendapat upah Rp7 juta per minggu atau Rp28 juta per bulannya. Dirsiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra mengatakan penanggapan para tersangka dilakukan melalui patroli siber Ditressiber Polda Bali dalam kurun waktu 5 minggu
 
“Terakhir mencantumkan link di akun bionya tempelkan jadi para followernya bisa melihat dan bisa mengklik link tersebut sehingga masuk dalam situs judi online tersebut. Mereka mendapat komisi dari gaji bulanan, Rp7 juta per minggu dia dapat,” kata Ranefli seperti dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)