31 December 2023 18:24
Polres Bangkalan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus ledakan mortir di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, lima orang luka dan belasan unit rumah rusak parah. Para tersangka di antaranya sebagai pembeli besi bekas, pengepul besi bekas dan pengelas serta empat tersangka berperan sebagai kru penyelam yang mengambil mortir aktif dari dasar laut.
Menurut pengakuan para tersangka, mortir yang meledak didapat dengan menggunakan magnet yang ditarik dengan perahu dari dasar laut. Karena panas yang ditimbulkan oleh alat las mengakibatkan mortir memuai dan meledak.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro menyatakan mortir yang meledak diduga dari sisa perang kemerdekaan yang tenggelam di perairan Selat Madura.