4 January 2024 00:00
Sebanyak 13 orang oknum Satpol PP menyatakan sikap untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Usai menyampaikan dukungannya, mereka kemudian mengangkat sebuah kerta yang terpampang foto Gibran.
Bupati Garut angkat bicara soal beredarnya video viral tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Rudi memastikan belasan oknum Satpol PP tersebut merupakan tenaga honorer dan bukan pegawai ASN maupun PPPK.
Mereka hanya diberikan sanksi skorsing 1 hingga 3 Bulan serta sanksi demosi hingga tidak diberikan gaji. Bupati menegaskan kepada belasan oknum Satpol PP akan dilakukan pembinaan, agar peristiwa itu tidak terulang kembali.
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menilai aksi belasan oknum Satpol PP Garut yang mendukung salah satu cawapres melanggar aturan dan etik. Mahfud menduga ada pihak yang mendorong sehingga mereka berani menyatakan dukungan.
"Sekelas Satpol PP itu Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ungkap Mahfud MD.
Sejauh ini informasi awal yang diterima pihak Bawaslu Kabupaten Garut, video tersebut terindikasi merupakan pelanggaran pemilu. Selain menelusuri status anggota Satpol PP, Bawaslu juga akan menelisik dugaan fasilitas pemerintahan yang dipergunakan untuk membuat video dukungan.