19 March 2024 22:34
Polisi mengamankan sepasang kekasih pelaku sindikat peredaran uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka mengedarkan uang palsu melalui media sosial.
Sepasang kekasih, IP alias Igun dan SD berhasil ditangkap jajaran Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran terbukti mengedarkan serta memproduksi uang palsu.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga terkait adanya peredaran jual beli uang palsu di media sosial Facebook dengan pecahan Rp100.000.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku sudah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak akhir 2023 lalu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"(tersangka dikenakan) pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian pasal dari KUH Pidana, hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kombes Twedi.