Pemerintah berencana memberikan cuti melahirkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Norma baru itu akan termuat dalam rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN yang pada Rabu, 13 Maret 2024, tengah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, bahwa cuti melahirkan bagi ASN pria adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ditargetkan selesai pada 30 April 2024.
MenPAN-RB menyebut, hak yang biasa disebut 'cuti ayah' ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di sejumlah negara. Pemberian cuti ayah di sejumlah negara bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, atau 60 hari. Untuk ASN di Indonesia, lamanya waktu pemberian cuti ini masih dibahas.
Tujuan pemberian hak cuti ini untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak. Sebab menurut MenPAN-RB, kehadiran sosok ayah sangat penting pada proses melahirkan atau keguguran maupun setelahnya.
Sebelumnya, regulasi tentang 'cuti ayah' untuk pegawai ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran, baru tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, cuti mendampingi istri melahirkan termasuk sebagai cuti karena alasan penting atau diebut CAP dengan durasi cuti 2 bulan bagi ASN laki-laki. Sementara khusus ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan.