Pelaku Judi Online Hendak Kabur ke Kamboja Digagalkan Polisi

27 June 2024 21:08

Jakarta: Tersangka berinisial TCA sudah memantapkan rencananya untuk kabur ke Kamboja. Namun upayanya itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Subdit Siber Ditres Krimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis menangkap TCA di sebuah hotel, di Tasikmalaya. TCA ditangkap terkait kasus judi online. Uang Rp356 miliar dari lima rekening yang dimilikinya disita polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abbas mengatakan, tersangka TCA diduga menampung uang dari lima situs judi online yang dikelola istri dan adik iparnya di Kamboja. Uang hasil judi online ini ditransfer ke lima rekening tabungan.

TCA mendaftarkan rekeningnya menggunakan nama warga yang diminta olehnya. Mereka diiming-imingi Rp2,5 juta untuk membukakan rekening.

"Tersangka tentunya atau terlapor atas nama saudara TCA, pekerjaannya wiraswasta, alamatnya Kabupaten Ciamis, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi dan 216 buah buku rekening," ujar Jules, Kamis, 27 Juni 2024.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengecek 216 rekening lainnya. Pihaknya juga masih mendalami bagaimana TCA bisa memiliki ratusan rekening atas nama warga.

"Jadi modusnya membuat rekening di berbagai macam bank. Setelah dibuatkan rekening termasuk didaftarkan m-bankingnya, nomor rekening kartu ATM dan HP untuk m-banking langsung diambil tersangka. Kemudian pada saat tersangka kami amankan, nomor rekening ATM dan juga m-banking sudah siap untuk dibawa terbang ke Kamboja," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)