Menghitung Peluang Tom Lembong Menangkan Praperadilan

9 November 2024 23:58

Dua pekan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mendekam di penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena publik masih mempertanyakan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan itu.

Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menyebut dalam sidang praperdilan nanti, Kejaksaan Agung harus dapat memastikan ada dua alat bukti yang sah dan cukup dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

"Sepanjang nanti majelis hakim melihat ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan akhirnya hakim dapat diyakinkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, ya hakim akan menolak. Tapi kalau hakim melihat ini tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong, artinya bisa saja permohonan praperadilan Pak Tom Lembong untuk dikabulkan," jelas Azmi.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Qohar menyebut pihaknya tidak pernah memilih siapa yang hendak dijadikan tersangka dalam mengusut suatu kasus.

"Tidak terkecuali siapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Qohar.
 

Baca juga: Surat Tom Lembong dari Balik Bui: Saya Percaya Banyak Jaksa Bekerja Profesional

Melalui kuasa hukumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tom Lembong menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih Tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong akan digelar pada Senin 18 November mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk memeriksa dan mengadili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)