9 November 2024 23:58
Dua pekan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mendekam di penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena publik masih mempertanyakan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan itu.
Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menyebut dalam sidang praperdilan nanti, Kejaksaan Agung harus dapat memastikan ada dua alat bukti yang sah dan cukup dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
"Sepanjang nanti majelis hakim melihat ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan akhirnya hakim dapat diyakinkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, ya hakim akan menolak. Tapi kalau hakim melihat ini tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong, artinya bisa saja permohonan praperadilan Pak Tom Lembong untuk dikabulkan," jelas Azmi.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Qohar menyebut pihaknya tidak pernah memilih siapa yang hendak dijadikan tersangka dalam mengusut suatu kasus.
"Tidak terkecuali siapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Qohar.
Baca juga: Surat Tom Lembong dari Balik Bui: Saya Percaya Banyak Jaksa Bekerja Profesional |