Jakarta: Majelis Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Dadang terbukti melanggar kode etik terkait insiden penembakan yang menyebabkan meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan, bahwa motif pelaku masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik reserse. Pihaknya perlu waktu untuk mengungkap motif tersebut.
Sandi berharap agar insiden serupa tidak terulang pada masa mendatang. Pihaknya akan menerima masukan dan saran dari masyarakat untuk melakukan evaluasi ke depannya.
"Mohon doanya, sehingga tidak ada lagi kejadian semacam ini ke depan," ujar Sandi, dikutip dari
Headline News, Metro TV pada Selasa, 26 November 2024.
Diketahui sebelumnya, peristiwa
polisi menembak polisi ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.43 WIB, di area parkir Polres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, melepaskan tembakan yang mengenai Kompol Anumerta Ulil Ryanto.
Menurut informasi yang beredar, insiden ini bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Saat dalam perjalanan menuju Polres, Kasat Reskrim menerima telepon dari Kabag Ops terkait penangkapan tersebut. Pelaku tambang galian C yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Ruang Reskrim Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan.
Ketika personel Sat Reskrim berada di dalam ruangan, tiba-tiba terdengar suara tembakan dari luar. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Kasat Reskrim telah terkena tembakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, sayang sang korban tidak dapat diselamatkan. Pria berusia 34 tahun tersebut telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar,
(
Tamara Sanny)