Pendaftaran Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Aturannya!

27 August 2024 14:38

Jakarta: Tahapan krusial Pilkada Serentak sudah dimulai hari ini, Selasa, 27 September 2024. Tahapan Pilkada dimulai dengan dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah ke setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/kota.

Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran paslon;
  2. 27 Agustus-21 September 2024, Penelitian persyaratan calon;
  3. 22 September 2024, Penetapan paslon;
  4. 25 September-23 November 2024, Pelaksanaan kampanye;
  5. 27 November 2024, Pemungutan suara;
  6. 27 November-16 Desember 2024, Penghitungan & rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca: Hanya 50 Orang Pendukung Boleh Antarkan Paslon Mendaftar ke KPU Kota Tangerang

Seperti apa ‘aturan main’ dalam Pilkada 2024?

KPU akan bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan sesuai aturan-aturan teknis maupun pelaksana dalam PKPU yang sudah diterbitkan.
 
Beberapa aturan yang akhir-akhir ini menuai polemik adalah soal syarat usia dari calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut syarat usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/ PUU-XXII/ 2024 menyebut persyaratan usia dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan paslon.

Sebelumnya, UU Pilkada menyebut ambang batas pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol dengan 25% suara sah,  20% kursi DPRD. Sementara pada putusan MK terbaru menyebut ambang batas Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa dianggap sah dari 6,5% suara sah.
 
Ambang batas Pilgub:
  • 0-2 juta DPT – 10% suara sah
  • 2-6 juta DPT – 8,5% suara sah
  • 6-12 juta DPT – 7,5% suara sah
  • >12 juta DPT – 6,5% suara sah

Ambang batas Pemilihan Bupati (Pilbup) / Pemilihan Wali Kota (Piwalkot)
  • 0-250 ribu DPT – 10% suara sah
  • 250 ribu-500 ribu DPT – 8,5% suara sah
  • 500 ribu-1 juta DPT – 7,5% suara sah
  • >1 juta DPT – 6,5% suara sah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)