Jakarta: Tahapan krusial Pilkada Serentak sudah dimulai hari ini, Selasa, 27 September 2024. Tahapan Pilkada dimulai dengan dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah ke setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/kota.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran paslon;
- 27 Agustus-21 September 2024, Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024, Penetapan paslon;
- 25 September-23 November 2024, Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024, Pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024, Penghitungan & rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Seperti apa ‘aturan main’ dalam Pilkada 2024?
KPU akan bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan sesuai aturan-aturan teknis maupun pelaksana dalam PKPU yang sudah diterbitkan.
Beberapa aturan yang akhir-akhir ini menuai polemik adalah soal syarat usia dari calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut syarat usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/ PUU-XXII/ 2024 menyebut persyaratan usia dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan paslon.
Sebelumnya, UU Pilkada menyebut ambang batas pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol dengan 25% suara sah, 20% kursi DPRD. Sementara pada putusan MK terbaru menyebut ambang batas Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa dianggap sah dari 6,5% suara sah.
Ambang batas Pilgub:
- 0-2 juta DPT – 10% suara sah
- 2-6 juta DPT – 8,5% suara sah
- 6-12 juta DPT – 7,5% suara sah
- >12 juta DPT – 6,5% suara sah
Ambang batas Pemilihan Bupati (Pilbup) / Pemilihan Wali Kota (Piwalkot)
- 0-250 ribu DPT – 10% suara sah
- 250 ribu-500 ribu DPT – 8,5% suara sah
- 500 ribu-1 juta DPT – 7,5% suara sah
- >1 juta DPT – 6,5% suara sah