Angin Segar Kenaikan Gaji Guru bagi Guru Honorer

1 December 2024 11:46

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Hal ini membawa angin segar bagi para guru ASN dan guru honorer.
 
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN dan guru honorer non ASN pada tahun 2025. Kenaikan gaji guru di tahun 2025 diumumkan Prabowo di momen Puncak Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024.
 
Presiden Prabowo merinci gaji guru yang berstatus ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru yang berstatus non ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta.
 

Baca: Prabowo Hadiahi 'Mbah Guru Matematika' Uang Rp100 Juta
 
“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” tutur Presiden.
 
"Tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik yaitu 64,4% terdapat peningkatan sebanyak 600.650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024,” ucapnya.
 
Besaran gaji guru berstatus ASN diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji guru ASN ini dibagi ke dalam empat golongan yang terendah Golongan I mulai dari Rp1.685.700 dan tertinggi ada pada golongan IV hingga mencapai Rp6.373.200.
 
Baca: Presiden Prabowo Curhat Sempat Dikira Gila karena Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan sertifikasi menjadi syarat utama bagi guru non ASN yang ingin mendapatkan tunjangan Provinsi senilai Rp2 juta dan guru ASN yang bersertifikat akan menerima tambahan gaji pokok.
 
“ASN-nya naik tapi kenaikannya sesuai gaji pokok. Jadi peningkatan kesejahteraan ini juga nanti mengikuti pengingkatan kualifikasi. Jadi karena dia kan untuk dapat sertifikasi dia harus ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Metro Pagi Prime Time, Metro TV, Minggu, 1 Desember 2024.
 
“Jadi clear ya, bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi. Kalau pendapatannya meningkat, masa kualitasnya tidak?,” kata Abdul Mu’ti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)