7 February 2026 16:55
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah resmi mencabut status tanggap darurat bencana dan menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, meski sejumlah wilayah masih dalam kondisi terisolir.
Tercatat, terdapat delapan desa yang masih terisolir, masing-masing lima desa di Kecamatan Linge dan tiga desa di Kecamatan Ketol. Kondisi ini disebabkan akses jembatan yang terputus akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
Meski demikian, Pemkab Aceh Tengah memutuskan tidak memperpanjang masa tanggap darurat dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana, usai masa tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.
| Baca juga: Alam Rusak, Bencana Merebak |