Status Tanggap Darurat Aceh Tengah Dicabut, Masuk Tahap Pemulihan Pascabencana

7 February 2026 16:55

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah resmi mencabut status tanggap darurat bencana dan menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, meski sejumlah wilayah masih dalam kondisi terisolir.

Tercatat, terdapat delapan desa yang masih terisolir, masing-masing lima desa di Kecamatan Linge dan tiga desa di Kecamatan Ketol. Kondisi ini disebabkan akses jembatan yang terputus akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.

Meski demikian, Pemkab Aceh Tengah memutuskan tidak memperpanjang masa tanggap darurat dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana,  usai masa tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.
 

Baca juga: Alam Rusak, Bencana Merebak

Upaya pembukaan akses ke desa-desa terisolir terus dilakukan. TNI Angkatan Darat saat ini membangun jembatan darurat di Sungai Ayun, Kecamatan Ketol, serta Sungai Kalaili, Kecamatan Linge, guna memulihkan jalur transportasi warga.

Status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada fase ini, pemerintah daerah akan memfokuskan penanganan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)