Lebih dari Rp530 Miliar Uang Judi Online Disetor Kejari Jakbar ke Kas Negara

Enrich Samuel • 13 March 2026 16:20

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara hasil perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ke kas negara dengan total nilai lebih dari Rp530 miliar.

Seremoni penyetoran uang rampasan negara tersebut digelar di Aula Kejari Jakarta Barat pada Jumat siang. Uang yang disetorkan merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana pencucian uang dari aktivitas perjudian online dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

Perkara ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada tahun 2024.
 



Dari hasil penelusuran penyidik, terungkap sejumlah situs judi online yang menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan dengan sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer perbankan.

Modus operandi yang digunakan yakni pemain mendaftarkan akun di situs judi online, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik ke rekening pribadi, sementara sejumlah rekening lain digunakan sebagai penampung dana deposit perjudian.

Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi terhadap uang rampasan negara dan denda perkara.

Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.325,57, yang berasal dari uang rampasan berbagai rekening terkait aktivitas judi online serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.

“Kegiatan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara pada hari ini menunjukkan komitmen kami secara tegas dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Nurul Wahida Rifal.

Ia menambahkan, proses penuntutan hingga eksekusi perkara tidak hanya menjadi kewajiban institusi penegak hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian online.

“Penuntutan dan eksekusi yang kami lakukan bukan hanya semata-mata sebagai kewajiban pekerjaan, melainkan juga merupakan pengabdian insan Adhyaksa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan edukasi untuk menjauhi permainan judi online,” lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)