Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata untuk PT BS Terkait Pencemaran Cisadane-Kabar Daerah

Silvana Febiari • 20 February 2026 08:42

Tangerang: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menggugat PT BS selaku pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida di Tangerang Selatan, yang terbakar Senin, 9 Februari 2026 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dampak pencemaran serius yang meluas hingga ke aliran Sungai Cisadane.

Hanif menjelaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara paralel, baik dari sisi pidana maupun perdata. Untuk aspek pidana, penanganan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, sementara Kementerian LH akan fokus pada penegakan hukum perdata sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dampak Lingkungan Meluas


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pencemaran pestisida tersebut telah mencemari aliran sungai sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah yang terdampak meliputi tiga daerah administratif utama, yakni Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Aliran air yang tercemar zat berbahaya tersebut bergerak mulai dari Sungai Jaletreng hingga bertemu dengan aliran utama Sungai Cisadane dalam jarak sekitar sembilan kilometer. Dari titik pertemuan tersebut, air yang terkontaminasi terus mengalir jauh hingga mencapai kawasan Teluknaga di pesisir utara Tangerang.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujar Hanif saat meninjau lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026.

Audit dan Sanksi Tegas


Pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan atas kerusakan ekosistem sungai dan kerugian yang dialami masyarakat sekitar. Sebagai langkah konkret, Kementerian LH telah menyegel gudang penyimpanan zat kimia milik PT BS di Kawasan Taman Tekno dan mewajibkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi.

Tim gabungan dari KLH dan kepolisian juga terus melakukan pengambilan sampel air, biota sungai, serta tumbuhan di sepanjang aliran yang terdampak hingga ke muara. Hasil uji laboratorium dari sampel-sampel tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah pemulihan lingkungan atau rehabilitasi yang harus segera dilakukan untuk mencegah paparan zat kimia berkelanjutan. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)