12 August 2019 07:41
SHARE NOW
Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
terkait
lainnya