UU P3H Tidak Mampu Jerat Korporasi, Ini Penjelasan Menteri LHK

10 January 2018 21:58

Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dinilai tidak mampu menjerat korporasi dan dikhawatirkan malah akan melahirkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini kami sedang menyiapkan bagaimana tata cara, kriterianya, persoalannya sehingga ada koridarisasi yang jelas dalam UU P3H. 



Close Ads X
Close Ads X