28 July 2020 17:11
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat yang berada di zona merah covid-19 untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun ruang terbuka. Bahkan untuk pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah pemotongan.